Undang –undang
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa
penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani
masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan
dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya
hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh
Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Kode etik jurnalistik
1. Jurnalis menghormati hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan
prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan
serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak
yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta
dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan
informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara
yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara
sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan
sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku
tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian,
prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa,
politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial
lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi,
kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita
dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan
posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan
menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan
menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan
pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap
campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan
dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar